Satreskrim Polres Brebes Amankan Pelaku Pengroyokan di Alun – Alun Brebes

Polresbrebes.com – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil amankan pelaku pengroyokan yang mengakibatkan korbanya menginggal dunia yang terjadi kamis(5/11).

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Unit 1 Aiptu Titok Ambar mengankan pelaku berinisial  MAS (26) di rumahnya, dirinya merupakan warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes.

Menurut Titok pelaku berjumlah 2 orang, Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam buruan polisi. “Untuk sementara, dari keterangan pelaku motifnya karena asmara segitiga,” kata Titok,

Kejadian bermula dari Pelaku yang mabuk memukul korban di kepala dengan paving blok, pecahan gelas dan botol miras hingga terluka parah. “Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Brebes,” ujar Titok.

Hal itu juga di benarkan oleh,Ipda Iwan Sujarwadi kanit Reskrim Polsek Brebes yang mengatakan kejadian bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dan pacarnya yang sedang nongkrong di alun-alun.

Bermula dari Pacar korban sendiri mengenal salah satu pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk minum miras bersama-sama. Korban yang menolak kemudian pamit untuk pulang bersama pacarnya, namun tak diizinkan para pelaku. Saat itu, tangan korban langsung dipegang dan dipukul menggunakan gelas hingga kepalanya terluka. Dalam keadaan tak berdaya, korban kemudian dibawa ke tengah lapangan alun-alun untuk kembali dipukuli. Pacar korban yang berusaha melerai justru ikut dipukul.

Kronologinya Dalam keadaan tak berdaya karena terluka, keduanya ditinggalkan pelaku begitu saja hingga akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit. “Barang bukti yang kita amankan di antaranya pecahan botol miras, pecahan gelas, paving, sebuah jaket kulit dan celana milik korban ternoda darah,” imbuhnya. Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Brebes terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara akibat melakukan pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *