Pembatasan Jam PPKM, Ops Yustisi di Brebes Bubarkan Kerumunan Hingga Sidak Caffe

Polresbrebes.com –  Personil Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP gencar lakukan operasi Yustisi selama PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dipusat pertokoan dan juga tempat yang banyak berkerumun di kabupaten Brebes, Rabu (14/01).

Dipimpin oleh Kanit dikyasa Satuan Lalulintas Polres Brebes Iptu Ibnu Setyadi, kegiatan ini diawalai dengan pelaksaan Apel di halaman Kantor  satuan pamong peraja kabupaten Brebes.

Dijelaskan Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja melalui Kanit Dikyasa Satuan Lalulintas Polres Brebes Iptu Ibnu Setyadi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP yang bersinergitas dengan TNI dan juga Polri untuk mendisiplinkan pengelola usaha dan juga masyarakat di masa Pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Pembatasan di mulai hari senin tanggal 11 kemarin, Satpol PP di dampingi kepolisian sudah sosialisasikan dan berikan surat edaran bupati Brebes  No 360/0044/2021 menindak lanjuti surat gubernur jateng Nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM dan antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah,”Pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan, Satpol PP yang di dampingi kepolsian memberikan teguran kepada warubng dan caffe yang masih buka di atas jam  21.00 Wib.

Tak hanya itu, Tim Gabungan TNI – Polri dan juga Satpol PP Lakukan pembubran kerumunan masa di tempat futsal di wilayah bkecamatan Brebes.

“ada dua tempat di pengempon, dan juga kawasan islamic yang kita bubartkan karena melanggar jam Pemberlakukan pembatsan kegiatan masyarakat,”imbuhnya.

Ditempat terspisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Brebes Edi mengatakan bahwa kita bersinergi bersama dengan Polres Brebes untuk bersama dalam mentertibkan protokol kesehatan di berlalkukanya PPKM ini.

“Kita juga akan lakukan ops yustisi malam hari, di beberapa tempat untuk mendisiplinkan protokol kesehatan,”imbuhnya.

Nantinya, kita berikan teguran terlebih dahulu kemudian apabila masih melanggar kita bakan berikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih tidak menerapkan ketentuan selama PPKM.(hms/luxio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *