Brebes – Upaya dalam memutus matarantai penyebaran Covid -19, Polsek Paguyangan bersama dengan satgas Covid -19 kecamatan dan serta organisasi Masyarakat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan covid-19. Selasa (17/11/2020) pagi.
Dipimpun langsung Kapolsek Paguyangan Iptu Kasam,S.H. Kegiatan tersebut menyampaikan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Paguyangan yang dilakukan di beberapa titik, diantaranya pertigaan jalan Paguyangan.
“Kami melakukan operasi Ops Yustisi di tempat-tempat yang sering berkumpul anak muda dan obyek keramaian orang umum baik pendatang maupun warga asli,” ujar Kapolsek Paguyangan Iptu Kasam.
Kapolsek Juga menambahkan tim gabungan memberikan teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, “kami juga menyampaikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda maupun sanksi sosial,” terangnya.
“Ada 12 pelanggar protokol kesehatan yang kita tindak pagi tadi kita berikan sangsi sosial,”imbuh Kasam.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut untuk meminimalisir bertambahnya korban wabah covid-19, oleh sebab itu tim patroli gabungan Polsek dan Koramil merasa perlu dilaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan untuk menertibkan masyarakat. (Hms).