Polresbrebesnews.com – Sejak Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik, Polres Brebes Polda Jateng dalam Operasi Ketupat Candi 2020 setiap hari melaksanakan kegiatan penyekatan arus Mudik Lebaran. Penyekatan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Polres Brebes Polda Jateng Kompol Raharja selaku Karendal Ops Ketupat Candi 2020 Polres Brebes memimpin langsung pelaksanaan penyekatan di Pos Pantau Pejagan, sabtu malam(16/5/2020).
“Kita sikapi aturan larangan Mudik ini dengan skema penyekatan akses jalur perbatasan Jateng-Jabar,” ujarnya Raharja.
Kabag Ops menjelaskan sesuai SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid -19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kami tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, Dishub dan Satpol PP melakukan penyekatan masyarakat yang akan mudik, mereka yang dalam perjalanan harus melengkapi diri dengan surat keterangan diri seperti surat PHK atau surat-surat lain dari Desa / Kelurahan serta hasil rapid test yang menunjukan hasil negative dari Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan. “Pada prinsipnya kami melakukan penyekatan terhadap pemudik apa bila tidak dapat menunjukan surat keterangan tersebut kami himbau untuk putar balik ke daerah asal(Jabar/Jakarta) dengan tetap mengedepankan sikap Humanis,” imbuh Kabag Ops.
Sementara itu dari pantauan di lapangan terlihat beberapa kendaraan dari luar kota dihalau ptugas putar balik Kembali ke daerah asal. “Sejak pukul 20.00 malam tadi sampai dengan 22.30 sebanyak 40 kendaraan yang terdiri dari 6 Kbm Bus dan 34 Kbm pribadi kita putar balik ke arah pemberangkatan awal, dan pengecekan suhu tubuh sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya pengemudi yang suhunya diatas normal (lebih dari 37 celcius,” jelas Raharja.