Dilarang Mudik, Polres Brebes Lakukan Penyekatan di Tiga Titik Perbatasan

Polresbrebes.com – Polres Brebes Polda Jateng telah menyiapkan Tiga pos penyekatan di titik perbatasan antara Jateng-Jabar, yakni Pos Kecipir, Pos Exit Tol Pejagan dan pos Exit Tol Brebes Timur. Penyekatan dilakukan dengan memfokuskan terhadap pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi berasal dari luar kota. Pelaksanaanya mulai 24 April-7 Mei yang masih bersifat imbauan untuk diminta putar balik ke asalnya.

“Dalam pelaksanaanya kami tetap berpedoman pada Permenhub Nomer 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Selama Mudik Lebaran tahun ini. Eskalasinya pada 24 April-7 Mei itu bersifat imbauan tanpa dilakukan tindakan,” jelas Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja, Jumat (Senin 27/4/2020).

Rahaja menjelaskan, Polres Brebes akan memfokuskan penyekatan, terutama yang perbatasan langsung dengan Propinsi Jawa Barat. Mengingat, kriteria pemudik adalah mereka yang berasal dari luar provinsi. Mereka nanti tidak bisa melintasi Jawa Tengah selama adanya pembatasan transportasi tesebut.

“Kalau pemudik paling banyak dari Jakarta atau dari Kami fokuskan yang berbatasan langsung dengan Propinsi ini,” jelasnya.

Teknisnya, petugas memilah pengendara kendaraan motor dengan melihat identitas e-KTP. Misalnya, kalau beridentitas warga Brebes, maka diperkenankan memasuki wilayah. Tetapi bila alas an bekerja harus diperkuat pula dengan surat keterangan penempatan kerjanya.

“Kalau ada pemudik dari luar kota hendak melintasi wilayah Brebes, maka diimbau untuk melakukan putar balik ke asalnya. Tetapi pelaksanaan penyekatan pada 24 April-7 Mei ini masih bersifat humanis. Sedangkan pada 8-31 Mei akan bersifat lebih tegas ke penegakan dengan menerapkan sanksi,” imbuhnya.

Pantauan di perbatasan Jateng – Jabar tepatnya di pos Pantau Kecipir Losari Brebes, pada Senin (27/4/2020) pagi belum tampak kendaraan yang melintas ataupun putar balik. Tampak Personel gabungan baik dari TNI, Polri maupun Dinas Kesehatan dan BPBD dibantu oleh Sat polPP yang yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan maupun pengendaranya.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *