Polresbrebesnews.com – Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaraing razia Ops yustisi yang dilakukan oleh personil gabungan TNI – Polri dan Trantib di Kecamatan Ketanggungan, kamis (24/09).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Inpres no 6 dan Perbup Bupati No 64 tahun 2020 untuk adaptasi kebiaasan baru tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantia penyebaran covid -19.
Sementara itu Kapolsek Ketanggungan AKP Suroto mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat, hari ini kita jumpai 58 pelanggar tidak mengunakan masker.
“Sebanyak 58 kita lakukan denda fisik dan moril, baik push dan mengucapkan pancasila maupun menyanyikan lagu kebangsaan,’pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan dilakuakn baik pagi siang dan malam untuk memberikan pemahan kepad masyarakat agar tertib dalam menerpkan protokol kesehatan.
Diakhir suroto mengajak kepada semua masyarakat ketanggungan untuk melakukan 3 M protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker selalau mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (hms)