Terapkan Protokol Kesehatan, Polsek Bulakamba berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid -19

Polresbrebes.com –  Kepolisian Resor Brebes terus membenahi  dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di masa Pandemi COvid -19.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Bulakamba yang memiliki Inovasi layanan ke masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.

Penerpan standar operasional (SOP) protokol kesehatan ketat dan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para petugas maupun pemohon sebagai pencegahan dalam penyebaran covid -19.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek Bulakamba AKP Widiaspo mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat dalam pelayanan publik di Mapolsek Bulakamba sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Dirinya nenambahkan, untuk melindungi masyarakat dan juga personil dalam pelayanan kita lakukan protokol kesehatan sesuai dengan SOP.

“Tempat pelayanan publik seperti di Polsek Bulakamba ini memang rawan terjadinya penularan COVID-19. Makanya kita perketat protokol kesehatan dan wajib menggunakan APD lengkap (masker, faceshield, sarung tangan latek),” kata AKP Widiaspo, Rabu (02/09).

Ia menegaskan, menggunakan masker sebagai syarat mutlak bagi pemohon atau petugas di layanan Mapolsek Brebes. Di antaranya, pelayanan di bagian SPKT, pelayanan bagian Intelkam hingga pelayanan bagian Reskrim.

“Masyarakat yang nggak pakai masker, kita langsung tegur dan berikan penjelasan. Dan juga pemohon minta pulang untuk ambil masker. Bagi petugas ada sanksi sosial secara tegas,” jelasnya.

Menurutnya, semua pelayanan publik di Polsek ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan. Protokol kesehatan yang disiapkan yakni penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan hingga sarung tangan latek.

“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan secara berkala. Minimum satu minggu tiga kali. Karena, cuci tangan dan menggunakan masker menjadi hal wajib bagi petugas dan pemohon,” ungkap Kapolsek.

Untuk pelayanan ruang tunggu juga kita lakukan Physical distancing antar pemohon SKCK dan juga pemohon pelaporan kepolisian, kita lakukan protokol kesehatan dengan menadai kursi untuk duduk masyarakat.

Salah seorang pengunjung Dewi (24) seorang warga Bulakamba Brebes mengaku senang dan tak keberatan dengan protokol kesehatan ketat yang diberlakukan di Mapolsek Bulakamba. “Nggak masalah dengan protokol kesehatan ketat dan lengkap seperti ini. Justru bisa mencegah penularan COVID-19. Kalau saya melihatnya cara seperti ini sebagai salah satu bentuk pelayanan kepolisian terkait kesehatan masyarakat. Saat pandemi seperti ini himbauan secara langsung sangat penting,” kata Dewi. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *