Polresbrebesnews.com – Sat Reskrim Polsek Tanjung Polres Brebes Polda Jateng mengamankan salah seorang pelaku yang diduga pelaku pengedar uang palsu, Minggu (21/6/2020).
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto Kapolsek Tanjung AKP Umi Antum Farich membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diketahui berinisial, K (35), warga Desa Randusanga Kulon Kecamatan Brebes.
Pelaku diamankan saat menggunakan uang palsu untuk membeli barang di sebuah toko.
Kapolsek menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (21/6) sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan pengedaran uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara datang ke warung milik salah salah seorang warga.
“Sesampainya di warung milik korban, pelaku membeli rokok kepada pemilik warung dengan menggunakan uang palsu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, korban yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu langsung menghubungi anggota Polsek Tanjung. Kemudian anggota Polsek Tanjung langsung mendatangi warung milik korban dan mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang sebanyak tujuh lembar dengan pecahan Rp100 ribu, uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp290 ribu dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan. Termasuk sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan,” imbuh Kapolsek. (Hms)