Polresbrebesnews.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Kali ini Polsek Tonjong bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di pertigaan Desa Tonjong sesuai dengan Perbup nomor 64 tahun 2020. Senin, (28/09).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin langsung Kanit Binmas Tonjong Aiptu Taat bertempat di Kantor Kecamatan Tonjong. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib masker dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kanit Binmas Polsek Tonjong mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Prokes menyasar tempat umum dan tempat keramaian untuk menertibkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” imbuh Kanit Binmas.
Hasil kegiatan yang dimulai sejak pagi hari, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 19 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial karena tidak memakai masker ataupun cara pemakaian masker yang tidak benar.
Kanit Binmas juga menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polsek Tonjong Polres Brebes juga akan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup nomor 64 tahun 2020,” pungkas Kanit Binmas Aiptu Taat.(Hms)