Polres Brebes Siap Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024

Brebes – Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta menurunkan rasio fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, Polres Brebes kembali akan menggelar operasi secara serentak diwilayah Jawa Tengah dengan sandi Operasi Keselamatan Candi 2024. Operasi tersebut akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 4 – 17 Maret 2024.

Hal tersebut terlihat saat dilaksanakannya latihan Pra Operasi (Lat Praops) yang dilaksanakan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Brebes, Jumat (1/3/2024) yang dihadiri seluruh anngota Polres Brebes yang terlibat dalam kegiatan Operasi.

Kegiatan Lat Pra Ops ini merupakan kegiatan rutin sebelum dimulainya Operasi dengan tujuan dilaksanakanya adalah untuk melatih kesiapan personel dalam melaksanakan tugas dan diharapkan dapat memanfaatkan perannya dalam mendukung selama kegiatan operasi tersebut berlangsung.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang membuka kegiatan Lat Praops tersebut mengatakan kepada seluruh personel yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan penuh rasa tangung jawab sehingga tujuan yang diharapkan melalui Operasi tersebut dapat tercapai.

Disebutkan Wakapolres bahwa kegiatan Operasi Keselamatan tersebut dilaksanakan sebagai tahap awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi yang akan dilaksanakan jelang Idul Fitri 2024 mendatang.

“Saya berharap kepada seluruh persoenel yang terlibat dalam operasi ini memahami apa saja yang harus dilakukan saat operasi sehingga terlaksana dengan maksimal. Operasi ini mengedepankan Preemtif preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan operasi ini dilaksanakan sebelum nanti operasi ketupat candi,” terang Wakapolres Brebes.

Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Suraedi, Suraedi menambahkan dalam pelaksanaan operasi keselamatan candi 2024 akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif. Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

“Penindakan hanya 20%, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalulintas warga masyarakat Kabupaten Brebes diwilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kegiatan Operasi Keselamatan yang mendepankan fungsi Lalulintas tersebut ada beberapa sasaran kegiatan penindakan. Diantaranya adalah berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong), berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus), berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone, parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan, kendaraan yang melebihi muatan (overload), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *