Polresbrebes.com – Polres Brebes terus Polda Jateng terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya di Desa Cimohong, Bulakamba.
Pelaku yang diamankan di Polres Brebes 2 orang, sedangkan tiga lainnya sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah dilakukan pengejaran. Dua pelaku yang sudah ditahan adalah AS ( 23) dan HR (29), keduanya warga Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan pelaku utama kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang bertugas tersebut. Sementara dari hasil pengembangan.
“Totalnya ada lima pelaku, dua pelaku utama ini sudah berhasil kami tangkap, dan tiga lainnya masih dikejar. Mereka masuk DPO kami,”pungkas Kapolres Brebes saat konfrensi pers bersama wartawan, Kamis (11/09).
Kapolres Brebes juga menambahkan kedua pelaku utama itu sebenarnya sudah berhasil ditangkap dalam 1×24 jam setelah kejadian. Namun dengan pertimbangan pengembangan kasus, baru saat ini bisa disampaikan ke publik melalui media.
Pelaku melakukan pemukulan saat menghalang-halangi wartawan saat melakukan peliputan yang kemudian melakukan pengeroyokan. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dia ancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kedua pelaku ini, diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)