OPS Yustisi, Polsek Bantarkawung Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

Polresbrebesnews.com – Operasi Yustisi masih berlangsung, Polres Brebes Polda Jateng terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Brebes dengan menurunkan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP di lokasi keramaian.

Seperti yang dilakukan Polsek Bantarkawung bersama instansi TNI dan Satpol PP juga melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Bantarkawung kamis (24/09/2020).

Kegiatan dipusatkan di Desa Legok dengan menggandeng pemerintah Desa setempat Petugas menjaring masyarakat yang tidak menjalankan Protokol kesehatan  sesuai dengan Perbup no 64 tahun 2020.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek bantarkawung Iptu Hasari mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020.

“Kita tetap melakukan sosialisasi imbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan” jelas.

Kapolsek Bukit Bestari juga menyampaikan bahwa dalam OPS Yustisi ini sebanyak 27 orang diberikan teguran lisan dan 9 orang dikenakan sanksi sosial.

Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Kapolsek. (Hmsnur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *