Ops Miras Sat Samapta Amankan Puluhan Botol Dari Penjual Tak Berijin di Kersana

Brebes – Satuan Samapta Brebes Polda Jateng kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) terhadap beberapa warung di kwilayah Brebes pada Senin (3/4/23). 

Kegiatan itu sebagai wujud tindak lanjut dari aduan masyarakat yang  mengeluhkan masih banyak penjual miras yang beroperasi di bulan Ramadan ini. 

Sebanyak 60 botol minuman keras dengan berbagai jenis berhasil disita dari TM (62) penjual tanpa ijin di Desa Ciampel Kersana, Brebes.

Kepala Sat Samapta Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung yang ada di wilayah jalur tengah Brebes. Terdapat warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin. 

“Dari informasi warga sekitar kami mendapati seorang pedagang yang menjual Miras tanpa ijin di Desa Ciampel Kersana,” kata Kasat Samapta 

Dengan dilakukannya operasi ini, Suraedi meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Brebes. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Brebes untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjaga kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya memibimalisir potensi gangguan keamanan dan masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman serta nyaman,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *