Polresbrebes.com – Ratusan masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring Ops Yustisi dalam rangka menertibkam protokol kesehatan yang dilakukan TNI – Polri dan Satpol PP di Kabupaten Brebes di 3 tempat, senin (20/09).
Sebanyak 747 terjaring Ops Yustisi akan diberikan sanksi oleh Tim Gabungan Satgas Penangan Covid -19 agar lebih disiplin menggunakan masker, sanksi yang di berikan berupa tindakan fisik sanksi moril dan diberikan teguran oleh Tim gabungan
Dipimpin langsung oleh, Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan bahwa kegiatan ini dalan rangka penegakan dan pendisiplinan masuarakat sesuai Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbup no 64 tahun 2020, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas di luar rumah salah satunya menggunakan masker.
Sementara itu Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
“Sebanyak 747 terjaring Ops Yustisi dengan tidak menggunakan masker selama satu hari kemarin dengan 3 pelaksanaaan Ops yustisi baik pagi siang dan malam hari”pungkasnya.
Ditahmabhkan, untuk pemberian sanksi yang dikenakan adalah tindakan terukur push Ups dan membersihkan fasilitas umum serta berupa sanksi moril meyanyikan lagu Kebangsaan dan pancasila dan administarasi atau denda.
“kami akan melakukan kegiatan rutin ini setiap harti dengan beberapa personikl yang sudah di ploting,”imbuh Suraedi
Diakhir Suraedi mengajak masyarakat agar tetap menerapkan 3 M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter. (Hms/)