Kanit Binmas Polsek Larangan Berikan Teguran Serta Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

Polresbrebes.com – Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Instruksi Mentri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), anggota Polsek Larangan melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Larangan, bertempat di depan Kantor Polsek Larangan . Senin, 15/02/2021)

Kegiatan operasi Yustisi dan pembagian masker serta penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Larangan sebanyak 4 personil, anggota Polsek Larangan pelaksanakan pembagian masker kepada orang kepada Masyarakat yang terdapat di sekitar Mapolsek Larangan

Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis, bernyanyi dan memberikan masker, Untuk operasi yustisi hari ini di laksanakan di depan kantor Polsek Larangan, Kecamatan Larangan dengan hasil kegiatan untuk teguran sebanyak 37, teguran serta  membagikan 37 masker

 “Diharapkan dengan adanya operasi yustisi dan pembagian masker tersebut agar dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumannya wajid serta petugas membagikan masker kepada masyarakat.Ujar Kanit Binmas Polsek Larangan

Saat di konfirmasi Kanit Binmas Polsek Larangan , “. menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi dan pembagian masker merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dan pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 tegas kanit Binmas Polsek Larngan (Hms ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *