Polresbrebesnews.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Brebes bersama Tim Gabungan melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalingkut Brebes. Minggu (25/10/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek Brebes AKP Wagito mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup No 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Brebes.
“Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dengan tim gabungan Polri dan TNI hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Presiden dan Perbup, kita akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kec. Brebes,” ujarnya.
Selama pelaksanaan Ops Yustisi sebanyak 60 Warga yang beraktivitas seputar jalingkut mendapatkan sanksi karena tak pakai masker. “Kami berikan teguran dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, diharapkan kedepannya mereka sadar pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Kapolsek. (Hms)