Empat Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Brebes

Polresbrebes.com – Satuan Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan empat pemuda spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Mereka yakni Diaz Sandi P (24), M. Fatikhul Birri (23), Elan Restu Saputra (23) dan Mohammad Tri Ramdhani (29). Keempatnya merupakan warga Kabupten Brebes bagian selatan.

Dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit I) Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. Tim dibagi menjadi dua bagian untuk menangkap para pelaku.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Bumiayu.

“Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan juga aksi mereka ini sangat meresahkan,” kata Agus Supriadi saat melakukan konfrensi pers Senin (10/8).

Dirinya juga menambahkan dari tangan pelakuy petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk.

Pelaku beraksi mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di salah satu hotel di Bumiayu. Namun, saat hendak pulang, motor korban sudah tidak ada. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.

Dari keterangan para tersangka, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Dua TKP di antaranya berada di Kecamatan Bumiayu dan satu TKP di Kecamatan Tonjong.

“Dari tangan pelaku kita amankan lima unit sepeda motor. Tiga di antaranya hasil curian dan dua motor lainnya sebagai sarana untuk melancarkan aksi,” jelasnya.

Pelaku Diaz Sandi P (24) di depan penyidik mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor. Yakni, di wilayah Bumiayu dua kali dan wilayah Tonjong satu kali.

“Hanya butuh dua sampai tiga menit untuk melancarkan aksinya. Selama beraksi menggunakan kunci T,” aku Diaz Sandi P.

Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian dijual melalui temannya dengan kisaran Rp 1,5 juta. “Uangnya kita gunakan untuk hiburan karaoke,” pungkasnya.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 diancam kurungan penjara diatas lima tahun. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *