Polresbrebesnews.com – Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polres Brebes Polda Jateng, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.
Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di wilayah Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Terjaring 25 (dua puluh lima) Warga Yang Melanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker Untuk Kemudian Dilakukan Penindakan Sanksi sosial Sesuai Perbup no 64 tahun 2020.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polres Brebes.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Larangan AKP Sutikno Hms).