Polresbrebesnews.com – Polsek Songgom Polres Brebes Polda Jateng bersama petugas gabungan kembali gelar Ops Yutisi di Jalan raya Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Kamis, (12/11/2020).
“Operasi Yustisi Gabungan 3 Pilar TNI- Polri, Pol PP Bersama ormas dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Songgom,” ungkap Kapolsek Songgom Iptu Sunarto.
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi sebanyak 25 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi.
Masih katanya, petugas gabungan juga mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Songgom.
Ditegaskan Kapolsek bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19. “Kami bersama 3 pilar dan unsur masyarakat selalu mengedukasi agar masyarakat disiplin dalam Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Iptu Sunarto. (Hms)