Polresbrebes. Com – Puluhan masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan TNI – POlri dan Sapol PP di Jalan Veteran Stadion Karang birahi, Jum’at (18/09).
Dipimpin Oleh Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi, kegiatan ini dikuti oleh 56 personil gabungan TNI – Polri dan Satpol PP, nantinya Mereka akan memberikan sanksi baik moril maupun denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Adapun Operasi Yustisi ini melakukan pendindakan dan pemberian sanksi sebanyak 323 pelanggar dengan berbagai macam hukum baik Administrasi dengan 44 orang, sanksi sosial 36 dan sanksi berupa mennyayikan lagu nasional sebanyak 208.
Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, kami membantu sat pol PP untuk menertibkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres no 6 Tashun 2020 dan Perbup No 64 Tahun 2020.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, ada 323 pelanggar kita berikan sanksi baik denda maupun moril untuk memberikan edukasi dan selalu menggunakan masker nantinya,”pungkas Suraedi.
Lanjut, Suraedi mengajak untuk masyarakat tetap menerapkan 3 M + 1 T ( memakai masker, mendudi tangan dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Terakhir tidak Berkerumun) untuk memutua mata rantai penyebaran covid -19.
Sementara itu Kasatpol PP melalui Wakili Kabid Gaktatibun Edi Hermawan mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Resor Brebes dan Kodim 0713 atas sinegitasnya dalam membantu kami dilapangan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Operasi Yustisi ini nantinya akan dilakukan setiap hari baik pagi siang maupun malam nanti kita akan terus berkordinasi dengan kepolisian dan TNI,” pungkas Edi.(hms/Syh)