17 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring OPS Yustisi Di Desa Kecipir

Polresbrebesnews.com – Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinkes dan Gugus Tugas covid-19 Desa Kecipir menggelar Operasi Yustisi, penegakan Perbup Nomor 64 Tahun 2020 tentang kedisiplinan protokol kesehatan.

Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Wilayah Desa Kecipir Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Jumat(11/12/2020).

Kapolsek Losari AKP Yusuf menyatakan pelaksanaan operasi ini dilaksanakan dsetiap hari secara acak dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pemakaian masker.

“Pagi ini petugas gabungan melakukan Ops Yustisi di desa Kecipir, sasarannya sama yaitu masyarakat pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang tidak memakai masker,” kata Kapolsek AKP Yusuf.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Ops Yustisi digencarkan agar tidak terjadi masyarakat terpapar virus, khususnya di kabupaten Brebes sehat dan aman dari ancaman virus Covid-19.

“Masyarakat semakin sadar dan mematuhi pentingnya protokol kesehatan. Dalam Ops Yustisi ini mengedepankan tindakan humanis, memberikan teguran tertulis, maupun lisan serta sanksi sosial kepada pelanggar,” jelas Kapolsek.

Dalam Ops Yustisi yang dilaksanakan di desa Kecipir tersebut, imbuh AKP Simanjuntak, petugas menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan. Kebanyakan pengguna kendaraan, kemudian mereka diberikan sanksi tertulis agar disiplin memakai masker.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *