Polresbrebesnews.com – Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali melakukan upaya yang kesekian kalinya untuk menegakkan Prokes (Protokol Kesehatan), sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Tak hanya melakukan penindakan operasi yustisi penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker, namun tim juga melakukan edukasi dengan himbauan melalui pengeras suara.
Dijelaskan Kapolsek Paguyangan Iptu Kasam, adapun sasaran operasi yustisi adalah di Pasar Grengseng, Desa Taraban, dan juga pertokoan di sekitar Pasar Paguyangan.
“Para pelanggar kebijakan protokol kesehatan terkait upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, mereka diberikan tindakan Sanksi Sosial,” ungkapnya, Selasa (24/11/2020).
Ditambahkannya, tim juga membagikan masker kepada masyarakat maupun bagi para yang terjaring operasi penertiban pemakaian masker. Kasam juga menjelaskan bahwa upaya lain m di Desa/Kecamatan Paguyangan, Brebes, Puskesmas Paguyangan bersama TNI setempat juga kembali melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat publik maupun di rumah-rumah penduduk.(hms)