Sosialisasi Call Center 110, Polsek Larangan Sambangi Pangkalan Sopir

Brebes – Polsek Larangan Polres Brebes kembali mensosialisasikan Layanan Call Center 110 melalui spanduk dengan menyambangi pangkalan pengemudi (sopir) yang berlokasi di desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten  Brebes, Senin (14/11/2022).

Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Kapolsek Larangan Iptu Arifin Teguh Widodo menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan, bencana maupun gangguan Kamtibmas lainya.

“Ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan kepolisian,” kata Arifin.

Dia berharap, dengan Call Center 110 masyarakat Kabupaten Brebes semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

Selain itu Arifin juga mengimbau masyarakat agar menggunakan terobosan pelayanan dari Polri ini secara bijak dan tidak asal menghubungi Call Center 110.

“Layanan Call Cetre Polri ini sifatnya melayani laporan yang sifatnya darurat, mulai dari gangguan Harkamtibmas, info kecelakaan ataupun kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi segera. Oleh karenanya kami imbau kepada masyarakat untuk tidak untuk main main (iseng) untuk mencoba layanan call center tersebut,” pungkasnya. (Lrg/H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *