Brebes – Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkarkasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah milik warga di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, beberapa waktu lalu.
Bahkan, satu orang pembudidaya tanaman ganja itu, berhasil ditangkap polisi saat penggerebekan dilakukan. Pelaku EP (43), tak berkutik saat polisi dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes mendatangi rumahnya.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kanit 2 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto, saat dihubungi awak media membenarkan peristiwa pengungkapan kasus tersebut di wilayah Bumiayu.
“Memang benar kami berhasil menangkap EP (43), pemilik budidaya tanaman ganja yang ditanam diatas rumahnya atau di atap rumahnya” kata Hardi ujarnya saat di tanyai awak media, senin (10/06).
Polisi berhasil membongkar kasus tersebut, ungkap Hardi bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya, menuju ke tempat yang dimaksud.
Sesampainya ditempat yang dimaksud, mendapati seorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku EP.
“Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik,” ungkap Hardi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.
Selanjutnya, juga diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya.
“Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hms)