Sat Reskrim Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu, 34 Juta Upal Diamankan

Brebes – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes. Edi Priyono (54) dan Imam Santoso (44). Keduanya merupakan warga Kelurahan Brebes Kabupaten Brebes.

Mereka ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu (11/11/2023), usai Polisi menerima laporan dari Ramdi (32) warga desa Rungkang Kecamatan Losari yang juga korban kejahatan dari aksi kedua pelaku.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita sedikitnya 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Rupiah palsu emisi 2022 pecahan Rp100.000 senilai Rp34.000.000, (tiga puluh empat juta rupiah) serta barang bukti lainya yang digunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatanya berupa 1 (satu) unit Sepeda motor dan 2 (dua) Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika korban melakukan cash on delivery (COD) dengan penjual sepeda motor. Transaksi itu, terjadi setelah sebelumnya dari postingan jual beli di media sosial facebook. Untuk kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi diwilayah Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Saat pembayaran berlangsung, korban awalnya tak menyadari bahwa uang yang dipakai pelaku itu adalah palsu. Setelah mengetahui uang itu palsu, korban pun melapor ke Mapolsek Losari.

“Para pelaku diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat menggelar konferensi pers, Senin (13/11/2023) sore.

Pihak Polres Brebes juga menghadirkan perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal Pihak BI pun memastikan jika uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.

Kapolres Brebes juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, modus operandi pelaku yaitu menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang Rupiah asli.

Dikatakan AKP Angga, pelaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu tersebut dengan membeli dari seseorang yang mengaku dari Pekalongan dengan cara online (COD). Pelaku membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 15 juta dan mendapatkan ratusan lembar uang palsu jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 50 juta lebih.

“Modusnya menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang rupiah asli ,” kata Angga Surya Saputra.

“Atas perbuatanya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *