Razia Knalpot Brong, Sat Lantas Brebes Tindak 35 Pelanggar

Brebes – Dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban  berlalu lintas menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 dan menciptakan rasa aman dan nyaman pengguna jalan lainnya, Polres Brebes melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melarang tegas penggunaan knalpot brong dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhamad Tariq melalui Kasatlantas AKP Rahandy Gusti Pradana saat memimpin razia Knalpot Brong dan sosialisasi larangan penggunaan Knalpot yang tidak standar di jalan Jenderal Sudirman Brebes disekitar Pospol Gedung Nasional, Jumat (5/1/2023).

Dalam kegiatan tersebut, para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melanggar penggunaan knalpot brong ditindak dengan Tilang dan diminta untuk mengganti dengan knalpot yang stabdar (SNI).

Sebanyak 35 kendaraan sepeda motor yang berknalpot Brong diamankan dikantor Satlantas.

“Untuk kendaraan yang kena razia sementara diamankan di Kantor Satlantas dan para pelanggar di diharuskan untuk mengganti kelengkapan yang sesuai standar,” terang Kasat Lantas.

Rahandy menegaskan wilayah hukum Polres Brebes harus zero knalpot brong. Menurutnya knalpot brong seringkali menjadi biang masalah yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Kedepan, razia serupa akan terus digencarkan termasuk saat berlangsungnya masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024. Hal tersebut menjadi atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs.Ahmad Luthfi.

“Secara konsisten razia serupa akan terus dilakukan dengan lokasi yang berpindah pindah,” lanjutnya.

Untuk membuat efek jera kepada pelanggar, lanjut AKP Rahandy, kendaraan yang terjaring razia sementara diamankan di Kantor Satlantas Brebes.

“Dengan kita tindak tegas mudah mudahan masyarakat tahu bahwa tidak baik menggunakan knalpot brong, disatu sisi juga mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *