Polresbrebesnews.com – Jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar operasi ketertiban berlalu lintas mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, termasuk di wilayah Hukum Polres Brebes Polda Jateng.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kabag Ops Kompol Raharja saat gelar pelatihan Pra Operasi di aula Polres Brebes Kamis (23/7/2020) menyampaikan selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng melaksanakan Ops Patuh Candi 2020 dengan domain dari Lantas. Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Tujuan Operasi Patuh Candi 2020 Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya dalam rangka Cita Kondisi kamseltibcarlantas, Terciptanya kamseltibcarlantas untuk meminalisir terjadinya pelangaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayah Hukum Polres Brebes,” ujar Raharja.
Sementara itu Kasat lantas AKP Putri menjelaskan sesuai dengan TO dan kebijakan satuan atas untuk Operasi Patuh Candi 2020 ini penindakan yang akan dilakukan adalah tematik. “Seperti tidak menggunakan helm ( SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu- rambu lalu lintas dan juga melakukan pelanggaran dengan melawan arus,” ujar nya.
Putri menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta dilakukan oleh jajarannya. Tetapi juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Sebagai pertimbangannya adalah kondisi yang terjadi saat ini masyarakat di Indonesia tengah dilanda musibah virus Corona. Sehingga, jika penindakan berupa tilang langsung dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar dikhawatirkan justru akan menambah permasalahan baru lagi. “Penindakan penilangan kalau sebelum Covid-19 langsung ditilang, tetapi kalau untuk saat ini kita tetap melakukan penilangan tetapi melihat kualitas pelanggaran yang dilakukan juga,” katanya.
Dia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sudah sampai pada tahap rawan menyebabkan kecelakaan maka akan langsung ditilang. “Tetapi, jika pelanggarannya biasa dan tidak menimbulkan kerawanan maka akan diberikan teguran saja,” tuturnya.
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh 2020 ini bertujuan mewujudkan Kamseltibcar Lantas, guna menekan jumlah Lakalantas maupun korban lakalantas. “Ada 7 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2020 ini yang meliputi pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau safety belt, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, menggunakan Hp saat mengemudi dan beberapa pelanggaran lainnya,” Jelas Kasat Lantas.(Hms)