Polresbrebesnews.com – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pembobol minimarket. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing Suparhan alias Farhan (41), warga Kramatsari III Gang 7 Nomor 10 RT 03/13 Desa Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat dan Slamet Susanto alias Memet (41) Dukuh Simadu RT 02/06 Desa Banyumudal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang serta Ajungtoni alias Ujang (40), warga Desa Harjasari Rt 02/04 No 28 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers Senin (19/10) mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis. Mereka terakhir melakukan aksinya di Toko Alfamart sebelah timur RSUD Bumiayu termasuk Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kapolres mengemukakan, kronologi kejadian, yakni pada Minggu (27/9), sekitar pukul 07.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan KH Ahmad Dahlan Termasuk Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
“Modus operandi para tersangka dengan memanjat dinding/tembok dan memotong atap minimarket. Kerugian di Toko Alfamart Desa Kalierang sebesar 33 Juta,” lanjut Kapolres.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil berbagai merk rokok dan bedak kosmetika yang ada di rak belakang kasir dan rokok di gudang.
Dalam penangkapan ini, kata dia, anggotanya terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah kepada pelaku. Mereka terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. “Para pelaku ini terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah oleh anggota kami, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” tandasnya.
Selain di Brebes, lanjut Kapolres, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa daerah lainnya. Di antaranya, di Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Pemalang dan Pekalongan. “Dari lima daerah ini, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali. Khusus di Brebes, pelaku mengaku baru enam kali,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Satu buah tali yang digunakan memanjat, lima buah handphone, dua buah kunci dan tiga karung untuk membawa hasil curiannya. “Atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat pasal 363 Ayat 1, 3,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” tandasnya. (Hms)