Penindakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Brebes Tindak 16 Pelanggar.

Brebes – Polres Brebes beserta jajaranya masif dan gencar melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan serta Kamseltibcarlantas dan menjaga kondusifitas selama proses tahapan Pemilu 2024.

Sebanyak 16 (enam belas) kanalpot brong kembali ditindak dan diamankan oleh jajaran Sat Lantas Polres Brebes, pada hari Selasa (16/1/2024).

Belasan knalpot yang tidak standar tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang digelar dijalan Gajahmada Brebes disekitar Pospol Exit Tol Brebes Timur. Kegiatan sendiri melibatkan personel gabungan dari TNI Polri, Dishub dan Satpol PP.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Rahandy Gusti Pradana mengungkapkan seluruh jajaran Polres Brebes Polda Jawa Tengah masif melakukan penindakan knalpot tidak standar alias knalpot brong sebelum masuk masa kampanye terbuka yang akan berlangsung sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Rahandy mengungkapkan, operasi knalpot brong merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas rangkaian Pemilu 2024. Harapannya, saat kampanye terbuka berlangsung, tidak ada lagi kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung yang berkendara dengan knalpot brong di jalan raya.

“Harapanya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka),” ungkapnya.

Selain penindakan berupa penegakan hukum, Sat Lantas dan jajaran Polres Brebes termasuk Polsek juga akan mengedepankan langkah-langkah edukasi larangan knalpot brong. Selain masyarakat umum, polisi juga akan menyasar sekolah-sekolah sebagai objek edukasi larangan gunakan knalpot brong.

“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum. Hari ini, kita tindak 16 pelanggar pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak standar (Brong),” tegasnya.

Rahandy menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

“Untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan knalpot standar terlebih dulu. Sedangkan knalpot Brong diamankan dan dititipkan di kantor Satlantas Polres Brebes,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *