Penertiban Knalpot Brong Disekolah, Polsek Wanasari Temukan 8 Pelanggar

Brebes – Dalam rangka mendukung Jawa Tengah Zero knalpot Brong, Polsek Wanasari Polres Brebes menggelar edukasi dan razia knalpot tidak standar (brong) atau knalpot bising di sekolah.

Razia dilakukan demi mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanasari Iptu Triyono Raharjo bersama sejumlah anggota dan didampingi oleh guru sekolah saat mendatangi langsung SMA 1 Wanasari Kecamatan Wanasari Brebes, Senin (22/1/2024) kemarin.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kapolsek Wanasari Iptu Triyono Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak sekolah terkait adanya Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong.

“Razia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti atensi pimpinan tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan kami melaksanakan edukasi larangan knalpot brong sekaligus melakukan pengecekan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang terpakir di halaman sekolah,” kata Kapolsek saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Dari kegiatan tersebut, Kapolsek menyebutkan berhasil menjaring 8 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising.

Kendaraan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak sekolah dan disampaikan kepada pemilik untuk segera mengganti dengan knalpot yang standar.

“Selanjutnya, untuk knalpot brong dititipkan dan kita amankan di Kantor Polsek Wanasari,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Harapannya  masyarakat tidak ada lagi yang memasang knalpot brong.

Triyono menyebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat.

“Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *