Modus Pinjam Motor Korban dan di Jual, Pasutri di Brebes diamankan Polsek Bulakamba

Bebes –  Sepasang suami istri UMa (30) dan E (30) pasangan suami istri di Brebes dimassa warga, lantaran sepeda motor yang dipinjam dijual.

Keduanya diamankan saat korban bertemu tersangka di Desa Kluwut, Sabtu (15/06/2024). Korban kemudian meneriaki tersangka hingga menarik simpati warga dan keduanya sempat dimassa warga. 

Beruntung, anggota Polsek Bulakmba yang datang kelokasi kejadian dapat mengamankan pelaku dan digelandang ke kantor Polsek Bulakamba.

Sementara itu Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Arenas Bayu Setyadi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk membeli nasi bungkus namun tidak dikembalikan. 

Pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal karena satu desa.Hasil dari kejahatan keduanya, dihadapan penyidik mengau, jika sepeda motor ternyata dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta. 

“dari keterangan pelaku sudah melakukan aksi yang sama 4 kali. 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung,” ujarnya saat ditemui media.

Atas perbuatannya, pelaku terancam padal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Sementara pelaku Usup Mulyana mengaku, jika dirinya awalnya meminjam motor milik temannya, kemudian sepeda motor hasil pinjam tersebut dijual. Ia mengaku, melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

“Awalnya saya pinjam motor bilang ke teman buat nganter istri beli makan, tapi kemudian motor saya jual Rp. 1,3 juta. Sementara isteri saya ajak untuk mengelabui supaya teman percaya motornya saya pinjam,” terangnya.

Kini pasutri tersebut hanya bisa pasrah dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *