Polresbrebesnews.com – Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polres Brebes Polda Jateng, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 Gabungan Polri,TNI dan Satpol PP.
Hari Ini Minggu (20/12) Polsek Kersana Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan terhadap masyarakat Desa Cigedog Kersana Brebes.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi Gabungan Tersebut Terjaring 20 Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker dan diberikan sanksi sosial.
Kapolsek Kersana Iptu Suratman mengatakan bahwa, Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Adanya Keterpaksaan Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam masa Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19,” Ungkap Kapolsek Kersana Iptu Suratman. (Hms).