Kunjungi Sekolah, Kapolsek Wanasari Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Brebes – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) kembali dilakukan oleh jajaran Kepolisian di Polres Brebes Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Kapolsek Wanasari Polres Brebes Iptu Triyono Raharjo yang didampingi oleh Kanit Binmas saat berkunjung di SMP Negeri 2 Wanasari, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Brebes Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kapolsek Wanasari Iptu Triyono Raharjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan menidaklanjuti atensi dari Kapolda Jawa Tengah kepada jajaran kepolisian diwilayah terkait larangan dan penindakan penggunaan Knalpot tidak standar dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta Kamseltibcarlantas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menjelaskan kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bising yang ditimbulkan, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi sebagai langkah untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar,” kata kapolsek.

Pihaknya juga melarang semua siswa tidak memodifikasi knalpot pabrikan menjadi knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar undang-undang lalulintas, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 , Tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan,” lanjutnya.

Lanjut Triyono, jajaranya secara bekelanjutan akan gencar melakukan sosialisasi  ke sekolah – sekolah tekait edukasi serta larangan penggunaan knalpot brong.

“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dikalangan pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan aman serta disiplin dalam berlalulintas,” terangnya. (Hms/Wna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *