Polresbrebesnews.com – Polsek Paguyangan Polres Brebes Polda Jateng bersama petugas gugus tugas Kecamatan Paguyangan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran Pedagang dan pengunjung Pasar Grengseng Desa Taraban atau Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama tidak menggunakan masker,Selasa(15/12/2020).
Kapolsek Paguyangan Iptu Kasam menerangkan bahawa dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut warga yang kedapatan tidak menggunakan Masker diberikan teguran dan sanksi sosial. “Selanjutnya orang yang melanggar tersebut diberikan peringatan, himbauan dan diberikan masker,” ujar Iptu Kasam
Kapolsek menambahkan adapunTujuan Pelaksanaan Operasi Yustisi ini untuk menekan dan bahkan mengurangi Penularan Cavid – 19 di Kecamatan Paguyangan, Selain Pelaksanaan Operasi Yustisi juga diberikan Himbauan untuk Patuh Prokes Covid -19 terhadap warga Dan Hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan masih saja ditemukan warga yang dalam melaksanakan Aktivitas diluar rumah tidak menggunakan Masker.
“Kita harus lebih waspada terhadap penularan virus Covid-19 karena tingkat penyebaran nya sudah terlalu besar dan sudah memasuki klustet keluarga,”ungkap Kapolsek. (Hms)