Blusukan Disekolah, Polsek Bulakamba Amankan 4 Knalpot Tidak Sesuai Standar

Brebes – Jajaran Polsek Bulakamba Polres Brebes kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi serta penertiban kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diwilayah hukumnya.

Selasa (30/1/2024), dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penggunaan knalpot yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan tersebut, Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melaksanakan pengecekan di salah satu sekolah yang ada di Desa Jubang Kecamatan Bulakamba Brebes.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penggunaan Knalpot tidak sesuai standar dikalangan pelajar.

Didampingi oleh para Kanit dan guru sekolah, Ibnu Setyadi berkeliling ke tempat parkir halaman sekolah. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, berhasil didapati 4 (empat) unit Sepeda motor yang masih mengguanakan knalpot tidak sesuai standar.

“Terdapat 4 unit Sepeda mator pelajar yang melanggar. Data tersebut selanjutnya kami laporkan kepada pihak sekolah. Selanjutnya para siswa segera mengganti memasang knalpot yang sesuai standar,” terang Ibnu Setyadi.

Lanjut Ibnu, knalpot knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi selanjutnya diamankan dan dititipkan di Polsek Bulakamba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada guru agar bersama-sama menegur kepada siswanya yang menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi serta melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek karena diatur jelas aturan hukumnya bagi yang melanggar. Dimana, sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Mari kita sama-sama menjaga agar lingkungan tetap aman, nyaman dan kondusif salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu guru sekolah yang mendampingi kegiatan penertiban oleh Polsek Bulakamba, Selly Dwi Putri mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Kami dukung upaya dari kepolisian terkait penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *