SPKT Polres Brebes Sosialisasikan Mekanisme Penerimaan Laporan Masyarakat

HumasPolresBrebes
31 Mar 2026 10:49
1 minutes reading

Brebes – Polres Brebes melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menampilkan informasi terkait mekanisme penerimaan laporan dan aduan masyarakat sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

Dalam poster tersebut dijelaskan alur pelayanan dimulai dari masyarakat yang melaporkan kejadian, kemudian diterima oleh petugas piket SPKT dengan prinsip senyum, sapa, salam. Selanjutnya, pelapor akan diarahkan untuk melakukan konsultasi serta pengisian blangko rekomendasi sebelum diproses lebih lanjut oleh petugas sesuai fungsi terkait.

Setelah itu, dilakukan gelar awal bersama pelapor guna menentukan jenis laporan, apakah termasuk tindak pidana atau hanya aduan masyarakat. Apabila termasuk tindak pidana, maka akan dibuat laporan polisi dan dicatat dalam buku register, kemudian dilanjutkan dengan tindakan di tempat kejadian perkara (TPTKP) bersama fungsi terkait.

Sementara itu, untuk aduan non-pidana akan dilakukan pendalaman dan diteruskan sesuai alamat atau instansi yang berwenang. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada satuan fungsi terkait seperti Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, maupun fungsi lainnya hingga masuk ke tahap penyidikan.

Melalui penyampaian mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alur pelayanan kepolisian, sehingga mempermudah dalam menyampaikan laporan serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAPOR ADUAN SEKARANG

Layanan Pengaduan