Polresbrebesnews.com – Personil Polres Brebes Polda Jateng bersama Personil gabungan TNI Kodim 0713 Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes kembali gelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Bulakamba, yang tepatnya di pasar Banjaratma. Minggu pagi (27/12/2020).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, Petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan dan warga pengunjung pasar yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Sabhara AKP Suraedi mengatakan bahwa kegiatan Ops yustisi tersebut dilakukan guna mendisiplinkan warga agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik setelah beraktivitas sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 6 Tahun 2020.
“Operasi Yustisi ini akan dilakukan penegakan Protokol Kesehatan dimana warga harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan Pemerintah bagi para warga dan pengguna jalan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi hari ini sebanyak 40 warga kedapatan tak pakai masker dan kami berikan sanksi social maupun teguran.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati Protokol Kesehatan tersebut Karena pentingnya menjaga kesehatan agar kita dan keluarga terhindar dari penularan virus Covid-19 yang mematikan itu.” Imbuh AKP Suraedi. (Hms)