Polresbrebes.com – Polsek Paguyangan dan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali melakukan upaya yang kesekian kalinya untuk menegakkan Prokes (Protokol Kesehatan), sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Tak hanya melakukan penindakan operasi yustisi penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker, namun tim juga melakukan edukasi dengan himbauan melalui pengeras suara.
Sementara itu Kapolsek Paguyangan Iptu Kasam mengatakan bahwa untuk sasaran operasi yustisi personil gabungan TNI – Polri dan Trantib kecamatan paguyangan yang di bantu Tim Gugus Tugas Penangan COvid -19.
“Terkait upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, mereka diberikan tindakan sosial dengan mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan juga push up,” ungkap Kapolsek, Jum’at (27/11).
Ditambahkannya, tim juga membagikan masker kepada masyarakat maupun bagi para yang terjaring operasi penertiban pemakaian masker.
“Kami himbau kepada masyarakat tetap terapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran cpvid -19 dan selalau ingat 3 M dan 1 T, dimulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta yang terakhir tidak berkerumun,”imbuh kasam. (hms)