Polresbrebesnews.com – Polres Brebes Polda Jateng bersinergi dengan TNI serta Satpol PP Kab. Brebes menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Brebes. Jumat (6/11/2020).
Operasi Yustisi ini di laksanakan Pasar Induk Brebes dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker serta terhadap pengunjung pasar tradisional.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 64Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kabag Ops Kompol Raharja mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi antara lain Sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum dan sanksi fisik dengan melakukan push up kepada pelanggar dan di peringatkan. “Sebanyak 63 Warga kami berikan sanksi dalam giat Operasi Yustisi kali ini, Kami berharap masyarakat sadar akab protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Brebes,’ Ujar Kabah Ops Kompol Raharja. (Hms)