Kanit Binmas Polsek Bumiayu Sosialisasi Tentang Larangan Odong Odong

Brebes – Kanit Binmas Polsek Bumiayu Polres Brebes Aiptu Heri Sugiharto SH dalam kegiatan penyaluran BLT DD 2024 di Desa Kaliwadas kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes menyisipkan sosialisasi tentang larangan Odong odong beroperasi di jalan raya. Jum’at ( 24/6-2024 ).

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) 2024 Triwulan 2 dana yang di Gelontorkan sejumlah Rp Rp 36 juta untuk 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing menerima Rp 900 ribu.

Hadir dalam acara Tersebut Kasi PMD Hj.Ely Rahmawati SH, Babinsa,Kanit Binmas Aiptu Heri Sugiharto SH.Kepala Desa Kaliwadas H.Casman SH.Ketua BPD Farikhin SH dan 40 KPM.

Kapolsek Bumiayu AKP Kasam SH melalui Kanit Binmas Aiptu Heri Sugiharto SH dalam dalam sosialisasi menyatakan, Odong-odong atau Kereta Kelinci dilarang beroperasi di jalan raya karena sangat membahayakan bagi penumpangnya, odong-odong bisa beroperasi hanya di tempat pariwisata.

Kenapa odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena berbahaya dan tidak mempunyai surat izinnya dan tidak ada jaminan asuransi Jasa Raharja jika terjadi musibah.

” Odong odong beroperasi di jalan raya resikonya sangat tinggi, karena penggunaan odong-odong itu tidak diperbolehkan untuk anak-anak,hanya digunakan di area wisata dan berkordinasi dengan pengelola tempat wisata.” Ungkap Heri.

Hari berpesan kepada warga masyarakat, Odong-odong sudah menyalahi fungsi dan menyalahi undang-undang dan tidak ada asuransi kendaraan dan asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan tenis dan perundang-undangan diharapkan warga masyarakat tidak menggunakan odong odong sebagai kebutuhan transportasi untuk piknik maupun kegiatan lainnya.( hms/mitraalex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *