Polresbrebes.com – Pendispinan Protokol kesehatan gencar dilakukan jajaran Kepolisian bersama dengan TNI dan Satpol PP dengan menggelar Ops Yustisi yang dilakukan ID persimpangan Dukuhturi.
Kegiatan ini merupkan penegakan Inpres NO 6 tahun 2020 dan Perbup NO 64 Tahun 2020 untuk adaptasi kebiasaan baru agar menerapkan protokol kesehatan.
Dari Razia yang dilakukan ada 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker, mereka nantinya akan di data dan diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan Moril.
Sementara Itu Kapolsek Ketanggungan AKP Suroto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah Tim gugus Tugas dbaik dari TNI – Polri dan Forkopimcam untuk memberikan disiplin penerapan protkol kesehatan kepada masyarakat.
“masih banyak yang tidak menggunakan masker, Satpo PP berikan sankasi berupa hukuman fisik maupun moril,’pungkasnya.
Lanjut, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol 3 M agar mencegah penyebaran covid -19.
“semoga dengan dilakukan kegiatan rutin seperti ini, keasaran masyarakat dapat meningkat,”imbuhnya. (hms)