Polresbrebes.com – Ratusan masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring Ops Yustisi dalam rangka menertibkam protokol kesehatan yang dilakukan TNI – Polri dan Satpol PP di Kabupaten Brebes pagi ini, senin (21/09).
Ada 278 yang diberikan sanksi oleh Tim Gabungan Satgas Penangan Covid -19 agar lebih disiplin menggunakan masker, sanksi yang di berikan berupa tindakan fisik sebanyak 77 pelanggar 15 sanksi moril dan 186 lainya diberikan teguran oleh Tim gabungan
Dipimpin Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan bahwa kegiatan ini dalan rangka penegakan dan pendisiplinan masuarakat sesuai Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbup no 64 tahun 2020, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas di luar rumah salah satunya menggunakan masker
Sementara itu Kasat Sabhara Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
” sebanyak 278 terjaring Ops Yustisi dengan tidak menggunakam masker’ banyak pula yang membawa masker tetapi tidaK di gunakan dan hanya sekedar membawa kita lakukan peneguran”pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan untuk pemberian sanksi yang dikenakan adalah tindakan terukur push Up dan membersihkan fasilitas umum serta berupa sanksi moril meyanyikan lagu Kebangsaan dan pancasila dan administrasi atau denda.
“Kegiatan seperti ini semoga dapat meningkatkan kesadaran untuk selalu menggunakam masker dan menerapkan protokol kesehatan”imbuh Suraedi
Dan diakhir, Kasat Sabhara Polres Brebes masyarakat agar tetap menerapkan 3 M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter. (Hms/)