Forkopimcam Bantarkawung Bersama Instansi Terkait Laksanakan Ops Yustisi, Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polresbrebesnews.com Forkopimcam di Kec. Bantarkawung Kab. Brebes melaksanakan Ops Yustisi Penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Minggu (20/9)

Kegiatan bertempat di Desa Pengarasan  Kecamatan Bantarkawung Kab. Brebes, dan sekitarnya.

Operasi Yustisi dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden no 6 tahun 2020 dan Perbup no 64 tahun 2020 guna penanggulangan Covid-19 khususnya di Kecamatan Bamtarkawung Kab. Brebes.

Ketua Gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Kec. Bantarkawung Drs. Husni Pramono, S.Mi menjelaskan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Gabungan TNI, POLRI, SATPOL PP dan Pemdes. Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah  warga masyarakat Desa Pengarasan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu yang tidak memakai masker pada saat berada atau beraktifitas ditempat umum, kemudian bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun sanksi social.

Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kapolsek bantarkawung Iptu Hasari menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa sanksi teguran lisan  serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 64tahun 2020.

“Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 64 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Brebes, “ucap Hasari.(HmsNur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *