Polresbrebesnews.com – Kepolisian Resor Brebes bersama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong peraja kembali menggelar Operasi Yustisi di kabupaten Brebes untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan protokol kesehatan, Jum’at malam (18/09).
Kegiatan ini merupakan penerapan Inpres No6 Tahun 2020 dan Perbup 64 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru untuk menerpkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 di kabupaten Brebes.
Dipimpin Iptu Ibnu Setyadi, Tim Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP melaksanakan Patroli dan Pendisplinan dengan sasaran masyarakat yang melanggar protocol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Iptu Ibnu Setyadi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat terkait protocol kesehatan, kita bersinergitas dengan TNI untuk membantu satpol PP dalam kegiatan ini.
“ Ada 40 personil pada hari ini sesuai dengan surat perintah, kita akan lakukan Operasi Yustisi secara Mobile dengan Patroli untuk mendisplinkan masyarakat, pak satpol PP agar terdepan dalam pelaksanaan ini karena menertibkan perbup no 64 Tahun 2020,”Pungkas Ibnu.
Dirinya juga menambahkan untuk sasaran patroli kali ini dilakukan di Alun – Alun Brebes kemudian kita kearah Silamic Center dan Taman Monumen Juang dan Diakhiri di Kawasan Gor Sasana Krida Adhikasa.
“dalam pelaksanaan yang kita lakukan ada 64 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 35 dengan sanksi sosial fisik berupa Push Up dan membersihkan fasilitas umum, serta 21 pelanggar menyanyikan lagu kebangsaan dan juga mengucapkan pancasila,”pungkasnya.
Diakhir, Iptu Ibnu mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dan 1 T (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak minimal 1 M serta tidak berkerumun) untuk mencegah penyebaran Covid -19. (hms/Syh)