Brebes – Gabungan personel dari Polsek Brebes dan Sat Lantas Polres Brebes mengamankan sedikitnya 6 (enam) sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (Brong) dalam razia yang digelar diwilayah hukum Polsek Brebes, Senin (16/1/2024).
Kegiatan yang digelar dalam rangka mendukung program Jateng Zero Knalpot Brong tersebut menindaklanjuti perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong/Bising) diwilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kapolsek Brebes AKP Mulyono mengatakan , ke 6 sepeda motor yang terjaring razia tersebut selanjutnya diamankan di Mako Polsek Brebes.
“Sesuai dengan perintah Kapolres Brebes, hari ini dibantu anggota dari Sat Lantas menggelar razia sepeda motor berknalpot brong. Ada 6 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya kami amankan,” ungkap Kapolsek Brebes AKP Mulyono.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, Kapolsek juga memberikan edukasi bagi pengendara yang terjaring razia bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar menyalahi aturan dan bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.
“Kita berikan edukasi, setelah itu berikan pemahaman untuk mengganti knalpot dengan yang asli dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya sedangkan knalpot racingnya kita amankan,” terangnya.
Kapolsek menambahkan selain melakukan razia pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan rangkaian kegiatan Pemilu, sehingga, lanjut Mulyono sangat diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan kondusivitas serta Kamseltibcarlantas dilingkungan.
Edukasi dan sosialisasi dikatakan Kapolsek dilaksanakan dengan sasaran kalangan pelajar maupun para toko dan pemilik bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
“Kita mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel ataupun pemilik toko untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong dan tidak menjual knalpot yang tidak standar,” tutupnya. (Hms).