Polresbrebesnews.com – Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker saat keluar rumah pada Rabu (9/9/2020).
KBO Sat Sabhara Polres Brebes Ipda Sarjono menyampaikan, razia dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Seperti yang kita ketahui saat ini di Kab. Brebes sudah lebih dari seratus orang Positif Covid-19, Warga yang tak memakai masker saat keluar rumah akan mendapatkan sanksi. “Sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yakni didenda dan juga kerja sosial seperti menyapu dan mengangkut kotoran sampah yang ada di dalam selokan,” kata Sarjono yang mengikuti kegiatan.
Sanksi itu bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sarjono berharap, masyarakat tidak salah mengartikan penerapan normal baru namun istilah diganti dengan Adaptasi Kebiasaan baru. Normal baru, kata dia, tak berarti mengabaikan protokol kesehatan. Justru, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, salah satunya dengan memakai masker.
“Kami menjumpai warga pengunjung Pasar Bulakamba masih ada yang tidak memakai masker, kemudian kami data dan berikan sanksi fisik lakukan push up,” terang KBO Sat Sabhara.
Lebih lanjur Sarjono mengatakan kegiatan patroli skala besar penindakan, pendisiplinan dan penegakan sesuai Perbup no. 64 tahun 2020 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP kab. Brebes dilaksanakan setiap hari di seluruh wilayah Brebes dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. (Hms)