Polresbrebes.com – Satuan Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warga Desa petunjungan Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Pelaku berinisial IA (36) yang bekerja sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, pelaku yang hendak kabur di ringkus Satuan Reskrim Polres Brebes kurang dari 1 x 24 jam saat bersembunyi di Indekos di kota Tegal, Selasa (28/7) lalu.
Pelaku diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya uang 122 juta rupiah, 1 buah sepeda motor scoopy, 1 buah ATM, bukti transfer ke rekening tersangka atau penerima dan juga 1 buah tas berwarna coklat.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, SIK.,M.HP mengatakan Polres Brebes berhasil mengamankan oknum sekdes di Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes yang membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu motif pelau itu nekat membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warga terdampak covid-19 itu, karena sakit hati dengan kepala desa (kades).” pungkas Kapolres Brebes saat Konfrensi Pers, Senin (03/08).
Uang yang di curi pelaku merupakan uang BLT Covid -19 Tahap dua senilai 231 juta, dari keterangan pelaku ia telah menggunakan hasil curianya untuk kepentingan pribadi dan hanya tersisa 122 juta.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal berlapis selain pencurian pelaku juga dikenakan pasal tindak korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (Hms)