34 dari 39 Tahanan di Rutan Polres Brebes gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024

Brebes – Pemilu merupakan Pesta demokrasi yang menjadi hak setiap warga negara yang terdaftar sebagai Pemilih. Tak terkecuali warga binaan di rutan Polres Brebes.

Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Satu suara sangat menentukan, oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat memberikan hak pilihnya.

Sebanyak 34 dari 39 tahanan yang berada di rutan Polres Brebes menggunakan hak pilihnya di ruang tahanan Khusus yang disulap menjadi TPS Khusus serta Bilik Suara, Rabu (14/02).

Kasat Tahti Polres Brebes Iptu Joko Widiyanto menyampaikan bahwa dari 39 tahanan itu, sebelumnya sudah dilakukan verifikasi oleh KPU dan petugas Dispendukcapil Kabupaten Brebes. Namun, hanya 34 orang tahanan yang punya hak pilih. Sementara 5 tahanan tidak mempunyai hak pilih dikarenakan tidak terdaftar di DPT masing-masing.

“Surat suara yang digunakan yaitu surat suara dari empat TPS terdekat Rutan Polres Brebes yaitu 4 TPS di Kelurahan Brebes diantaranya TPS 55 ada 8 orang, TPS 56 ada 7 orang, TPS 58 ada 9 orang dan TPS 59 ada 10 orang” ungkap Joko.

“Kegiatan pemilihan berjalan lancar dan aman dengan kelengkapan perangkat pemilihannya mulai dari Petugas KPUD Brebes, Bawaslu Brebes dan KPPS dari TPS 55,56,58 dan 59 serta saksi,” pungkas Joko. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *