
Kasus Pembunuhan Driver Grab Terungkap, Paguyuban: Ini Memperkuat Rasa Aman Kami
Brebes – Keberhasilan cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver online (Grab) di Tegal disambut baik oleh komunitas pengemudi transportasi online lokal.
Perwakilan Paguyuban Driver Online menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas nama seluruh driver online di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan management driver online yang juga hadir saat Polres Brebes menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
“Atas nama seluruh driver online kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Brebes serta Tim Jatanras Polda Jateng atas pengungkapan cepat kasus yang menimpa mitra pengemudi kami. Kurang dari 2 hari pengungkapan kasus ini menunjukan kesigapan dan ketegasan kepolisian dalam memberikan rasa aman,” kata Yahya perwakilan managemen Wilayah Pekalongan.
Seperti diberitakan, Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver online (Grab) ditemukan tewas di area Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kecamatan Songgom milik Perhutani pada Senin pagi, 24 November 2025.
Setelah Polisi menerima laporan dan hasil olah TKP serta penyelidikan, Tim Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), disebuah rumah kos daerah Kecataman Pangkah Kabupaten Tegal pada Selasa (25/11) malam bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan modus tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban. Kemudian mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.
Tersangka dijerat dengan Pa
sal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres. (Hms)
No Comments