Sosialisasi Operasi Zebra, Polres Brebes Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas dan Taat Bayar Pajak

Brebes – Sejak dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 yang digelar 4 September 2023, hari ini jajaran Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar sosialissi dan razia gabungan bersama pihak Jasa Raharja dan anggota UP3D (Samsat) Kabupaten Brebes.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di peremptan Trafficlight Gedung Nasional Brebes Jalan Jenderal Sudirman Brebes, Selasa (5/9/2023).

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan juga kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mengetahui mati atau tidaknya pajak kendaraan motor tersebut.

Kasat lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto yang juga hadir dan mimimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut bagian daripada untuk mencapai tujuan pelaksanaan operasi Zebra Candi 2023 yaitu kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

“Kepatuhan tersebut diantaranya adalah tertib membayar pajak kendaraan. Seperti halnya hari ini, saat kendaraan kita hentikan dan diperiksa surat suratnya ternayata beberapa kendaraan telat membayar pajak,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyediakan mobil Samasat keliling yang dimanfaatkan penguna jalan dalam mengurus pajak kendaraan. “Harapanya masyaraka selain bisa tertib berkendara juga bias tertib bayar pajak kendaraan,” lanjutya.

Edi Sukamto menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 tersebut dilaksanakan secara serentak selama 14 hari. Yakni mulai dari tanggal 4 – 13 September 2023. Dimana ada prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan, baik secara penegakan hukum maupun secara teguran.

Adapun prioritas pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggumakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Sasaran operasi dikandung maksud supaya pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-surat kelengkapan lainnya. Termasuk mengurangi angka kasus kecelakaan di jalan raya dan juga sosialisasi untuk taat pajak kendaraan bermotor,” jelas Edi Sukamto. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *